Syarat Membuat SKTM Sekolah

Syarat Membuat SKTM Sekolah

Syarat Membuat SKTM Sekolah

Jakarta – Surat keterangan tidak mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu. 

SKTM biasanya digunakan sebagai syarat mengakses program bantuan, salah satunya di sektor pendidikan untuk meringankan biaya sekolah. Di masa pandemi Covid-19 pun SKTM dipersyaratkan agar masyarakat penerima bantuan sosial tepat sasaran.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) paling sedikit 90 persen melalui jalur zonasi. 

Baca Juga  Banyaknya Anak Putus Sekolah

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau penerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak diperbolehkan melakukan pungutan dan atau sumbangan biaya apapunterkait pelaksanaan PPDB termasuk perpindahan peserta didik.

Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Begitu juga dengan proses pendataan ulang peserta didik lama yang dilakukan oleh sekolah untuk memastikan status yang bersangkutan.

Jika calon peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari keluarga tidak mampu, mereka tidak perlu khawatir karena mereka akan dibebaskan dari biaya pendidikan.

Untuk itu, pemerintah daerah setempat wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu di kedua jenjang itu.

Ini termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat.

Terdapat sejumlah syarat dan cara membuat surat keterangan tidak mampu yang sudah diatur oleh pemerintah. Begitu juga dengan kategori warga fakir miskin atau tidak mampu yang layak untuk mendapatkannya.

Berikut Syarat Membuat SKTM :

  • Surat pengantar dan keterangan dari RT hingga dukuh setempat.
  • Surat pernyataan belum terekam pada data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
  • Rincian pembiayaan pendidikan atau biaya rumah sakit.
  • Fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi KTP dan menunjukkan yang asli.
  • Beberapa daerah masih mensyaratkan surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan dua orang saksi.
  • Tanda lunas pajak bumi dan bangunan (PBB).
  • Pas foto rumah dari posisi depan dan samping rumah, masing-masing ukuran 5R.

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu :

Setelah melengkapi semua persyaratan dimaksud, pemohon tinggal melakukan proses pengajuan pada pihak desa atau kelurahan. Berikut prosedurnya :

  • Pemohon melakukan pengajuan kepada kantor desa atau kelurahan.
  • Pengajuan dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap.
  • Petugas melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas.
  • Jika berkas tidak lengkap, petugas akan mengembalikannya untuk dipenuhi terlebih dulu oleh pemohon.
  • Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka surat keterangan tidak mampu sudah bisa dibuat.
  • Setelah pembuatan selesai, maka pihak berwenang di kantor desa atau kelurahan akan memberikan tanda tangan persetujuan pada surat.
  • Selesai ditandatangani, surat keterangan tersebut bisa diambil oleh pemohon.
  • Waktu penyelesaian pembuatan SKTM bisanya hanya membutuhkan satu hari kerja. Namun itu tergantung dari berkas atau syarat yang dibawa oleh pemohon. Ketika dinyatakan lengkap, maka prosesnya bisa dilakukan dengan cepat.

Selain itu, pemohon pembuatan surat keterangan tidak mampu tidak akan dipungut biaya alias gratis, Sama seperti surat-surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah.