Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN

Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN

Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN

Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN – Bupati Indramayu menegaskan tidak ada daerah bagi koruptor. Hal ini selalu ditekankan kepada jajaran Aparatur Sipil negara (ASN) Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Sedangkan si kecil buahnya terlibat asus korupsi Bupati Indramayu Nina Agustina menyuarakan, tidak akan pernah menutup-nutupi apalagi melindungi.

“Sidak mau disebut sebagai pemimpin yang berupaya melindungi si kecil buahnya atas tindakan merugikan keuangan negara,” katanya, Minggu (9/10/2022).

Sepanjang tahun 2022 ini saja, setidaknya ada enam ASN yang terseret dalam pusaran kasus maling uang rakyat. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.

Pertama, kasus pengadaan masker covid 19. Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan sudah divonis masing-masing 5 tahun enam bulan.

Keduanya merupakan DD, eks pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Musibah Tempat (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Peran Hukum Dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Lalu kasus yang menyeret eks Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara atas kasus maling uang rakyat pada aktivitas bantuan sosial (bansos).

Terupdate merupakan penetapan status tersangka kepada tiga ASN di lingkungan Sekretariat Tempat (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu

Ketiganya merupakan berinisial A, N dan TH. Mereka ditengarai terlibat dalam kasus maling uang rakyat pada aktivitas makan dan minum santri yang juga melibatkan seorang swasta berinisial EN.

“Aku akan terus menunjang aparat penegak aturan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Nina.

Pasalnya, tindakan korupsi menjadi salah satu penghambat pembangunan daerah serta sumber kesengsaraan masyarakat.

“Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap berprofesi dengan bagus dan benar, layak aturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Pada komponen lain Nina mau, serangkaian kasus maling uang rakyat di atas, menjadi kasus terakhir selama ia memimpin Indramayu.

“Sekiranya diingatkan sudah, ditegur juga sudah, lalu diberi sanksi sudah, tiba-tiba ketahuan korupsi, ya bukan salah saya apabila kemudian kasusnya diproses aturan. Aku tidak mau melindungi ASN yang nakal. Namun jangan juga saya disebut ‘tega’ sama ASN. Jadi ayo lawan korupsi untuk membangun Indramayu bermartabat,” pungkasnya.