Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN

Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN

Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN

Ini Langkah Bupati Indramayu Berantas Korupsi di Lingkungan ASN – Bupati Indramayu menegaskan tidak ada daerah bagi koruptor. Hal ini selalu ditekankan kepada jajaran Aparatur Sipil negara (ASN) Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Sedangkan si kecil buahnya terlibat asus korupsi Bupati Indramayu Nina Agustina menyuarakan, tidak akan pernah menutup-nutupi apalagi melindungi.

“Sidak mau disebut sebagai pemimpin yang berupaya melindungi si kecil buahnya atas tindakan merugikan keuangan negara,” katanya, Minggu (9/10/2022).

Sepanjang tahun 2022 ini saja, setidaknya ada enam ASN yang terseret dalam pusaran kasus maling uang rakyat. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.

Pertama, kasus pengadaan masker covid 19. Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan sudah divonis masing-masing 5 tahun enam bulan.

Keduanya merupakan DD, eks pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Musibah Tempat (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Peran Hukum Dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Lalu kasus yang menyeret eks Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara atas kasus maling uang rakyat pada aktivitas bantuan sosial (bansos).

Terupdate merupakan penetapan status tersangka kepada tiga ASN di lingkungan Sekretariat Tempat (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu

Ketiganya merupakan berinisial A, N dan TH. Mereka ditengarai terlibat dalam kasus maling uang rakyat pada aktivitas makan dan minum santri yang juga melibatkan seorang swasta berinisial EN.

“Aku akan terus menunjang aparat penegak aturan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Nina.

Pasalnya, tindakan korupsi menjadi salah satu penghambat pembangunan daerah serta sumber kesengsaraan masyarakat.

“Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap berprofesi dengan bagus dan benar, layak aturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Pada komponen lain Nina mau, serangkaian kasus maling uang rakyat di atas, menjadi kasus terakhir selama ia memimpin Indramayu.

“Sekiranya diingatkan sudah, ditegur juga sudah, lalu diberi sanksi sudah, tiba-tiba ketahuan korupsi, ya bukan salah saya apabila kemudian kasusnya diproses aturan. Aku tidak mau melindungi ASN yang nakal. Namun jangan juga saya disebut ‘tega’ sama ASN. Jadi ayo lawan korupsi untuk membangun Indramayu bermartabat,” pungkasnya.

Korupsi Bansos Kebakaran, Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Ditahan

Korupsi Bansos Kebakaran, Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Ditahan

Korupsi Bansos Kebakaran, Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Ditahan

Gadunslot88 – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Andi Sirajudin, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).

Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.

“Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu.

Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

“Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban,” jelasnya.

Baca juga : 5 Jurusan Kuliah Ini Cocok Buat Kamu yang Suka Menulis

Terkait dengan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi, Sudirman mengaku masih menunggu progres penyidikan.

“Untuk dua tersangka lain menunggu kinerja tingkat penyidik,” ujarnya.

Andi Sirajudin merupakan satu dari tiga orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 2,3 miliar tahun 2020.

Dua tersangka lain yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.

Mereka mejalankan aksinya dengan memotong dana bantuan bagi tiap korban kebakaran dengan dalih untuk biaya administrasi pencairan. Nilainya paling rendah Rp 1 juta.

Kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru.

Jawa Barat Tergolong Dalam Antikorupsi Di Sekolah – Sekolah

Jawa Barat Tergolong Dalam Antikorupsi Di Sekolah – Sekolah

Jawa Barat Tergolong Dalam Antikorupsi Di Sekolah – Sekolah

 

Jawa Barat Tergolong Dalam Antikorupsi Di Sekolah - Sekolah

Dari laman resmi Disdik Jabar, Direktur Jenjang Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha menyampaikan jika Jabar dapat disebut sebagai leading dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

Alasan Jabar Juara Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Dijelaskan Aida, ada tiga faktor yang menjadikan Jabar juara dibandingkan provinsi lainnya. Faktor tersebut meliputi pembuatan regulasi pendidikan antikorupsi gadunslot88 , penyuluhan antikorupsi, dan penguatan integritas.

Berikut faktor yang membuat Jabar juara:

1. Jabar menjadi provinsi pertama yang bergerak kencang membikin aturan pengajaran antikorupsi. Jabar telah mempunyai aturan ini lebih permulaan. Nantinya seluruh kabupaten/kota diharuskan punya aturan yang sama.

2. Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Jabar yang senantiasa aktif mengerjakan program atau aktivitas-aktivitas. Ini ialah salah satu pemicu implementasi pengajaran antikorupsi di Jabar berkembang.

3. Perhatian pada penguatan integritas para kepala sekolah di kawasan Jabar melewati aktivitas atau program berkaitan implementasi pengajaran antikorupsi.

Dalam kans ini pula, Aida menyokong segala satuan pengajaran supaya gigih melaporkan program pengajaran antikorupsi yang dilaksanakan. KPK membutuhkan data laporan berkaitan aktivitas pengajaran antikorupsi.

“Kami sangat tahu di Jabar sudah melakukan pendidikan antikorupsi melalui insersi mata pelajaran PKN. Kita ingin menangkap informasi itu. Karena, walau sudah dilakukan, KPK belum mendapatkan laporannya secara detail,” terangnya.

Baca Juga : Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

Tanggapan Kadisdik Jawa Barat

Walaupun Jabar telah diucapkan sebagai yang paling depan soal urusan implementasi pendidikan antikorupsi, tapi konsisten dijalankan dukungan dan dorongan agar semua satuan pendidikan dapat membuat laporan secara terperinci.

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi malahan akan langsung mendorong kantor cabang dinas pendidikan kawasan untuk melakukan pendataan dan mendorong semua satuan pendidikan agar mengisi laporan aktivitas.

Kadisdik Jabar menambahkan, implementasi pendidikan antikorupsi di Jabar berkolaborasi dengan beraneka pihak, salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi Jabar. Ia juga memperkenalkan terima beri terhadap semua pihak yang terlibat.

“Selain ide awalnya dengan KPK, di tengah jalan setelah kurikulum pendidikan antikorupsi hadir, Pak Kejati pun ikut andil memberikan praktik-praktik baik,” pungkas Dedi.