Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

PIP Kemdikbud besarannya mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta.

PIP Kemdikbud yaitu bantuan berupa uang tunai, perluasan jalan masuk, dan peluang belajar dari pemerintah yang diberikan terhadap peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Untuk PIP siswa SD-SMA sering kali disebut PIP Dikdasmen.

Seperti dikabarkan dari website PIP, Selasa (30/8/2022), siswa yang berkeinginan mendapatkannya seharusnya teregistrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terutama dulu.

Baca Juga Tingkat Pendidikan Adalah Tahapan Belajar Bagi Peserta Didik

 Apabila belum teregistrasi, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mengaplikasikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Prasyarat Penerima PIP Kemdikbud bagi Siswa SD-SMA

Siswa usia 6 sampai 21 tahun yang menjadi prioritas untuk mendapatkan PIP Kemdikbud ini yaitu siswa pemegang Kartu Indonesia Pandai (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Keinginan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena pengaruh bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak mencari ilmu (drop out) yang diharapkan kembali mencari ilmu, atau
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban bencana, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Institusi Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS

Apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:

1. Apabila tidak punya KIP, mendaftar dengan mengaplikasikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke institusi pendidikan.

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa seharusnya minta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Supaya teregistrasi sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga seharusnya benar. Demikian juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial daerah tinggal peserta didik.

Apabila NIK dan data siswa lainnya tidak cocok dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data supaya lancar mendaftar dan mendapatkan PIP melewati website https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung cocok data Dapodik, lalu klik kotak m not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

Siswa dapat mengecek status penerima PIP kemdikbud melewati website pip.kemdikbud.go.id. Berikut sistem selengkapnya:

1. Buka website pip.kemdikbud.go.id.

2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan menonjol fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

4. Klik Cari

Sesudah itu, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan segera timbul pada website hasil pencarian. Apabila tidak ada maka yang bersangkutan belum mendapatkan bantuan tersebut.