Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Manfaat Kartu Indonesia Pintar – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah termasuk ke dalam program Merdeka Belajar yang berupa beasiswa. KIP Kuliah ini diberikan pemerintah kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat. bantuan ini diperuntukkan kepada pelajar yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sebelum mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, perlu dipahami terlebih dahulu prioritas penerima dan manfaat Program Indonesia Pintar yang bisa didapatkan. Seperti disebutkan sebelumnya, tidak semua peserta didik berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kriteria yang menjadi prioritas untuk calon penerima PIP.

Baca juga Pendidikan Anak Tunarungu

Berikut beberapa kriteria prioritas penerima PIP yang perlu diketahui:

  • Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar untuk bisa menerima manfaatnya. Dalam hal ini, masing-masing jenjang peserta didik menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • SD/MI/Paket A : Rp 225.000,-/semester (Rp 450.000,-/tahun)
  • SMP/MTs/Paket B: Rp375.000,-/semester (Rp750.000,-/tahun)
  • SMA/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan: Rp 500.000,-/semester (Rp 1.000.000,-/tahun)

Cara untuk mendapatkan kartu Indonesia Pintar

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setelah mengetahui kriteria prioritas penerima PIP dan besaran manfaat, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alurnya. Bagi pelajar di sekolah formal, dapat segera mendaftarkan KIP melalui pihak sekolah agar bisa menerima manfaatnya.

Berikut cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alur pendaftarannya, perlu Anda ketahui:

  • Membawa KIP ke sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ tempat kursus dan pelatihan serta Balai Latihan Kerja (BLK). Jika tidak memiliki KIP bisa menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua untuk mendaftar di sekolah atau satuan pendidikan lainnya.
  • Pihak sekolah akan memasukkan data penerima KIP ke dalam Dapodik.
  • Lembaga pendidikan formal maupun nonformal akan menyeleksi dan mengusulkan calon penerima manfaat KIP di Dapodik. Kriteria yang diperhitungkan adalah anak dari keluarga peserta PKH, anak dari keluarga penerima KKS yang tidak menerima KIP, anak yatim piatu dari Panti Asuhan/Panti Sosial, anak berusia 6-21 tahun yang tidak bersekolah, anak dari keluarga yang tidak mampu dan rentan putus sekolah.
  • Khusus untuk lembaga SKB/PKBM/BLK bisa segera mengusulkan penerima KIP atau usulan nama penerima manfaat PIP secara langsung ke Dinas Pendidikan.
Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

Cara Mendaftar PIP Kemendikbud

PIP Kemdikbud besarannya mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta.

PIP Kemdikbud yaitu bantuan berupa uang tunai, perluasan jalan masuk, dan peluang belajar dari pemerintah yang diberikan terhadap peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Untuk PIP siswa SD-SMA sering kali disebut PIP Dikdasmen.

Seperti dikabarkan dari website PIP, Selasa (30/8/2022), siswa yang berkeinginan mendapatkannya seharusnya teregistrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terutama dulu.

Baca Juga Tingkat Pendidikan Adalah Tahapan Belajar Bagi Peserta Didik

 Apabila belum teregistrasi, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mengaplikasikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Prasyarat Penerima PIP Kemdikbud bagi Siswa SD-SMA

Siswa usia 6 sampai 21 tahun yang menjadi prioritas untuk mendapatkan PIP Kemdikbud ini yaitu siswa pemegang Kartu Indonesia Pandai (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Keinginan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena pengaruh bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak mencari ilmu (drop out) yang diharapkan kembali mencari ilmu, atau
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban bencana, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Institusi Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS

Apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:

1. Apabila tidak punya KIP, mendaftar dengan mengaplikasikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke institusi pendidikan.

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa seharusnya minta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Supaya teregistrasi sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga seharusnya benar. Demikian juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial daerah tinggal peserta didik.

Apabila NIK dan data siswa lainnya tidak cocok dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data supaya lancar mendaftar dan mendapatkan PIP melewati website https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung cocok data Dapodik, lalu klik kotak m not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

Siswa dapat mengecek status penerima PIP kemdikbud melewati website pip.kemdikbud.go.id. Berikut sistem selengkapnya:

1. Buka website pip.kemdikbud.go.id.

2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan menonjol fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

4. Klik Cari

Sesudah itu, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan segera timbul pada website hasil pencarian. Apabila tidak ada maka yang bersangkutan belum mendapatkan bantuan tersebut.