Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian – Hakikat nya pembulian bukan cuma perbuatan yang dikerjakan secara jelas-terangan saja, namun pembulian juga dapat dikerjakan via sosial media yang mana si pelaku merasa lebih bebas dalam membully, sebab dia tidak bersua secara segera dengan korban. Maraknya pembulian saat ini menyebabkan para korban mengalami syok dan tidak ingin bersosialisasi kembali.

Lalu, bagaimana undang-undang berbuat kepada para pelaku ini?

“Apakah para pembully masih sesuai merasakan kebebasan sesudah apa yang mereka lakukan?”

Berdasarkan pasal 351 KUHP, perbuatan pembulian dapat dijerat sanksi pidana kalau penganiayaan nya bersifat ringan. Dengan ancaman optimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara penganiayaan secara serempak atau berkelompok dapat dijatuhi pidana sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan jelas-terangan dan dengan daya bersama menerapkan kekerasan kepada orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Hal ini berlaku sama rata tidak diizinkan oleh siapa saja, kapan malah, dan di mana malah. Yang membedakan hanyalah sanksi yang dijatuhi nya.

Bukan cuma melukai fisik namun pembulian juga dapat melukai mental seseorang, tentang ini termasuk ke dalam pasal 310 dan 311 KUHP mengenai harkat dan martabat seseorang.

Adapun isi pasal 310 KUHP adalah “Barang Sedangkan sengaja merusak kehormatan atau nama bagus seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang kongkret akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum sebab menista, dengan sanksi penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,—”.

Sebab pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang Sedangkan melakukan melanggar hukum menista atau menista dengan tulisan, dalam hal dia diizinkan untuk menandakan tuduhannya itu, kalau dia tiada dapat menandakan dan kalau tuduhan itu dijalankannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum sebab salah memfitnah dengan sanksi penjara selama-lamanya empat tahun”.

Baca juga: Kekerasan Emosional Yakni Kekerasan

Terutamanya pembullyan adalah perbuatan menjengkelkan dan tidak disenangi karenanya perbuatan itu dapat dijerat pidana tentang pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang berbunyi “Barang Sedangkan secara sengaja melawan undang-undang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau memperkenankan sesuatu dengan menerapkan kekerasan, atau dengan menerapkan ancaman kekerasan, bagus kepada orang itu sendiri maupun orang lain”. Jadi apa malah alasannya, semua yang bersifat memaksa itu tidak diizinkan apalagi dengan ancaman.

Terutamanya pembulian tak jarang kali memunculkan syok bagi para korban, karenanya hal ini semestinya ditindak dengan tegas. pembulian tak jarang terjadi di beberapa sekolah yang mana peran para pengajar sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini. Terutamanya pembullyan termasuk klasifikasi melanggar hukum yang perlu dihapuskan, masyarakat tidak boleh meremehkannya. Pelaku pembully juga lazimnya memiliki latar belakang tertentu yang membuat nya merasa puas dengan menindas orang lain.

Sebelum memberikan sanksi kita juga perlu menata latar belakang pembuli hal yang demikian. pembuli memang sangatlah fatal karenanya dari itu cobalah posisikan diri kalian para pembully sebagai orang yang kalian buli. Hakikat nya kehidupan itu bagaikan roda yang berputar, dapat saja hari ini kalian menjadi sosok pembuli namun di esok hari kamulah yang menjadi korban. Marilah kita sesama manusia yang memiliki HAM saling merangkul bukan malah menjatuhkan satu sama lain. Dengan pemaparan undang-undang pidana di atas semoga dapat merubah pola pikir bagi para pembuli.