7 Fakta Kasus Pembullyan Siswa SMP Berujung Amputasi di Malang

7 Fakta Kasus Pembullyan Siswa SMP Berujung Amputasi di Malang

7 Fakta Kasus Pembullyan Siswa SMP Berujung Amputasi di Malang

7 Fakta Kasus Pembullyan Siswa SMP Berujung Amputasi di Malang – Menyeruaknya kasus pembullyan di lingkungan sekolah SMPN 16 Malang yang menyebabkan korban MS (12) harus diamputasi jari tengahnya mengakses mata kami semua. Bahwa lembaga pendidikan kami masih abai pada keselamatan para siswanya.

Kejadian yang menimpa siswa kelas 7 SMP berinisial MS ini bahkan sempat diakui ‘guyonan’ belaka oleh Kepala Sekolah SMPN 16 Malang, Syamsul Arifin, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, kala diwawancarai wartawan.

Sontak statement selanjutnya menyebabkan geram penduduk hingga beramai-ramai menghujat sikap keduanya lewat tempat sosial.


Berikut 7 fakta paling baru berkenaan kasus pembullyan siswa SMP di Malang yang berujung pada amputasi :

1. Polisi Rilis Ada 7 Terduga Pelaku Kekerasan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengemukakan kepada awak media, Rabu (05/02/2020) di Mapolresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Samaan, Klojen, Kota Malang bahwa terduga pelaku Kekerasan pada MS (12) ada 7 orang.

“Kita masih memeriksa terduga (pelaku) yang melakukan kekerasan maupun berasal dari pihak keluarga korban,” ujar Leo.

Ia mengemukakan kecuali kala ini perkara yang melibatkan siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP ini telah naik ke step penyidikan berasal dari pada mulanya step penyelidikan. Leo sendiri mengemukakan kecuali anggotanya telah mengantongi 5 bukti yang dapat menjerat para pelaku. Di antaranya hasil visum dan keterangan para saksi yang saling menguatkan.

2. Para Pelaku adalah anggota Badan Dakwah dan kawan baik korban
Kepala sekolah SMPN 16 Malang, Syamsul Arifin seusai menghadap ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengemukakan kecuali para pelaku kekerasan tergabung didalam ekskul Badan Dakwah Islam (BDI).

“Mereka sama-sama di BDI dan telah saling mengenal dan berteman baik,” ujar Syamsul pada Jumat (31/01/2020) di Kantor Disdikbud Jalan Veteran No. 19, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengemukakan kecuali yang menjadi inisiator pembullyan selanjutnya adalah kawan baik dekat korban sendiri berinisial IL (12).

“Inisiator perihal ini sendiri adalah kawan dekat korban sendiri, IL ini kerap singgah terhitung ke tempat tinggal korban,” jelasnya pada Rabu (05/02/2020) di Balai Kota Malang usai pertemuan Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan se-Kota Malang.

Dalam keterangan Sutiaji menyebutkan kecuali IL ini yang pertama menjahili korban selanjutnya diikuti 6 siswa lainnya hingga korban diangkat dan dijatuhkan di lingkungan masjid SMPN 16 Malang.

3. Korban Dibanting hingga Diinjak di Lingkungan Masjid
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebutkan pada awak tempat kecuali korban MS (12) dianiaya beramai-ramai.

“Dari keterangan mereka, memang benar mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama,” jelasnya pada Selasa (04/02/2020) di Mapolresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Samaan, Klojen, Kota Malang.

Didapati keterangan kecuali para pelaku mengangkat tubuh korban dan menjatuhkannya ke lantai paving. Tak berhenti disitu, tubuh MS lagi diangkat dan kali ini di jatuhkan di dekat pohon.
“Tindakan kedua korban lagi diangkat selanjutnya dijatuhkan di dekat pohon,” lanjutnya.
Tak puas, pelaku selanjutnya lagi melakukan tindakan kekerasan lain yaitu ‘menstarter’ tubuh MS.

“Dan sesudah itu korban ‘distarter’ oleh para pelaku,” jelasnya.

Baca juga: Kenapa Ada Anak Yang Takut Masuk Sekolah?

4. Jari Korban Diamputasi Bukan Karena Gesper
Ramai diperdebatkan berkenaan keterangan Kepal Sekolah SMPN 16 Malang, Syamsul Arifin dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah yang menyebutkan kecuali jari MS terluka akibat terjepit ‘gesper’ sabuk tiap tiap hari.

Namun keterangan keduanya langsung dibantah oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Rabu (05/02/0/2020) di Mapolresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Samaan, Klojen, Kota Malang.

Kepada awak media, Leo menunjukkan kecuali gesper bukan penyebab diamputasinya jari tengah MS (12).

“Tidak ada bunyi (disebutkan) mirip sekali didalam pengecekan kami dengan kaitannya ‘gesper’ tersebut,” tegasnya.

5. Korban Sudah Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit
Siswa yang menjadi korban pembullyan di masjid sekolahnya sendiri, SMPN 16 Malang, ini kini hanya bisa tergolek lemah di tidak benar satu kamar Rumah Sakit Lavalette Malang.

Paman Korban, Taufik mengemukakan pada awak tempat kecuali keponakannya telah 13 hari dirawat.

“Dia telah dirawat sepanjang 13 hari terhitung hari ini,” jelasnya pada awak tempat pada Rabu (05/02/2020) di RS Lavalette Jalan W.R. Supratman No.10, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang.

Korban berinisial MS sendiri telah merintis operasi amputasi jari tengahnya pada Selasa (04/02/2020) malam di RS Lavalette Malang.

6. Jari Korban Harus Diamputasi sebanyak 2 Ruas
Pada Selasa (04/02/2020) malam, MS (12) siswa SMP korban bully harus merintis prosedur pemotongan jari tengah tangan kanannya sebanyak dua ruas.

Hal ini lantaran jari MS telah mati sehingga tidak bisa berguna kembali. “Jarinya harus dipotong sebanyak 2 ruas karena jaringannya telah mati dan tidak bisa dialiri darah lagi,” mengetahui Taufik pada awak tempat pada Rabu (05/02/2020) di RS Lavalette Jalan W.R. Supratman No.10, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang.

Taufik melanjutkan kecuali ujung jari tengah MS sebelum akan operasi telah menghitam dan mengecil.

“Istilah medisnya seperti dimumi itu,” lanjutnya.

Ia menceritakan kecuali operasi dimulai berasal dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan lancar.

“Namun, dia (korban) tetap menangis berasal dari malam hingga tadi pagi karena mengetahui jarinya telah tidak ada,” ucapnya.

Terakhir Taufik menyebutkan kecuali kondisi fisik MS kini telah jauh membaik. Namun, kini keluarga tengah fokus mengembalikan mental dan keyakinan diri korban.

7. Wali Kota Malang Akan Berikan Hukuman pada Kepala Sekolah
Wali Kota Malang, Sutiaji mengecam keras tindakan Kepala Sekolah SMPN 16 Malang yang seolah menutup-nutupi perihal pembullyan di sekolahnya. Sehingga menyebabkan statement yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Yang disampaikan tempo hari kan sederhana, namun kenyataannya di lapangan anak ini seperti itu,” ujar Sutiaji pada awak tempat Rabu (05/02/2020) di Kantor Balai Kota Malang Jalan Tugu No. 1, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang seusai acara pertemuan Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan se-Kota Malang.

Sutiaji mengemukakan dapat berikan hukuman kepada SMPN 16 Malang.

“Untuk punishment kami serahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan inspektorat,” lanjutnya.

Ia menyebutkan ada kelalaian berasal dari pihak sekolah, namun karena pihak sekolah adalah pegawai negeri maka dapat ikuti ketetapan dan mekanisme berasal dari Dinas Pendidikan.

Terakhir, Sutiaji menunjukkan kecuali pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah yang kontroversial dan sempat viral adalah berasal dari Info pihak sekolah.

“Dinas mengemukakan itu berdasar laporan berasal dari sekolah,” tutupnya.

Siswi SD di Kota Jambi Dilansir Meninggal Dunia Berakhir Di-bully Sahabat

Siswi SD di Kota Jambi Dilansir Meninggal Dunia Berakhir Di-bully Sahabat

Siswi SD di Kota Jambi Dilansir Meninggal Dunia Berakhir Di-bully Sahabat

Siswi SD di Kota Jambi Dilansir Meninggal Dunia Berakhir Di-bully Sahabat – Siswi Sekolah Dasar (SD) Al-Azhar Jambi dikabarkan meninggal dunia usai di-bully sahabatnya. Informasi ini menjadi perbincangan masyarakat, dan viral di media sosial.

Korban berinisial AKD kelas 3 SD itu, disebut keluarganya, sempat mengalami pendarahan di bagian kepala. Sedangkan, korban itu tidak mengidap penyakit bawaan apapun.

“Sekian bulan kakak (AKD) pergi tuk selama-lamanya, baru terbongkar penyebab pendarahan di kepala yang datang tiba-tiba, tanpa ada keluhan atau penyakit bawaan yang menyebabkan meninggal. Rupanya dari kelas 2 SD ia di-bully oleh sahabat perempuan di kelasnya,” tulis Annisa Febriani di facebook, Kamis (30/3).

Kata Annisa, korban sudah mengadukan apa yang dialaminya. Tapi, AKD konsisten dirundung sahabatnya. Kepalanya sempat terbentur ke dinding.

“Maminya hanya bilang kakak (AKD) tabah, maafkan. Dan ia malah manut apa kata maminya. Puncaknya di kelas 3 si anak itu selalu nge-bully. Anak itu ngejolak (menyokong) hingga kepala belakang ke dinding,” ujarnya.

Ibu korban yang berinisal AF, via instagram, menceritakan sesudah 2 bulan meninggal dunia barulah kejadian yang dialami si kecilnya terbongkar. Cuma saja, ia tidak memberikan keterangan yang detil.

“Sahabat-sahabat, terima kasih perhatiannya. Pihak sekolah cepat tanggap. Memang kejadian ini terbongkar sesudah 2 bulan meninggal dunia. Setelah kami berlapang dada dan tabah, barulah Allah bongkar semua,” tuturnya.

Ia malah mengatakan pihak sekolah sudah memberikan tanggapan cepat. Sehingga ia memohon jangan menghujat pihak sekolah, serta guru-gurunya.

Tapi, dikala dihubungi regu, ia tidak memberikan konfirmasi atau keterangan yang lebih jelas. Ia menceritakan permasalahan ini sudah selesai.

Sementara itu, pihak sekolah memberi tahu permasalahan tersebut sudah selesai. Kedua bela pihak keluarga sudah bersua dan melakukan mediasi.

Kepala Divisi Pengajaran Al Azhar Jambi, Rini Kartini mengatakan postingan di facebook tadi sudah dihapus pihak keluarga AKD. Keluarga ini tidak menduga postingannya viral di media sosial.

Rini tidak memutuskan apakah benar ‘pembullyan’ sudah menimpa AKD. Menurutnya, tidak masuk nalar ‘pembullyan’ terjadi, sebab pelajar kerap kali belajar secara daring, dan baru Oktober tahun 2021 lalu pelajaran dilakukan di sekolah.

Semasa hidupnya, kata Rini, AKD dengan sahabat yang disebut melakukan ‘pembullyan’, sesungguhnya bersahabat baik.

“Sebetulnya ia berkawan elok. Anak-anak, dapat berkelakar, dongkol, dan sebagainya, seperti kita dulu. Anak usia 9 tahun itu masih polos atau belum baligh. Jadi, sekiranya salah kita ingatkan. Kasian ia takut masuk sekolah,” ujarnya, Jumat (1/4).

Ia memberi tahu anak usia 9 tahun masih polos. Tidak dapat membedakan mana yang baik, dan mana yang buruk. Juga tidak mengetahui pengertian bully.

“Ini, apakah ejek-ejekan atau dorongan, kita tidak tahu. Kasian ia (yang disebut mem-bully). Tapi dimaksud bully itu tentu tidak dipahaminya,” ujarnya.

Tapi, kata Rini, pihaknya akan mengantisipasi semua hal yang memicu kekerasan.
“Kita sudah mengumpulkan guru dan kepala sekolah. Ini menjadi pelajaran yang amat penting,” ujarnya.

Baca juga: Kebiasaan Menyontek Siswa Di Sekolah

Anak yang Di-bully dan Pem-bully Sejatinya Sama-sama Korban

Dosen Anak Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Afriyansah mengatakan anak yang melakukan kekerasan dan anak mendapatkan perlakuan buruk itu, sejatinya sama-sama korban. ‘Pembullyan’ dapat terjadi, sebab lemahnya pengawasan pihak sekolah dan orang tua.

“Anak itu tidak dapat dikatakan sebagai pelaku. Anak ini sama-sama sebagai korban. Mungkin terjadi kelalaian dari orang tua,”ujarnya, Jumat (1/4).

Ia mengatakan kekerasan yang dilakukan anak di bawah usia menjadi tanggung jawab orang tua dan pihak sekolah.

“Apalagi ini ‘pembullyan’ terjadi di sekolah. Pihak sekolah tidak dapat lepas dari tanggung jawab,” ungkapnya.

Ia malah memberi tahu peran guru amat penting untuk mencegah tindak kekerasan. Para guru tugasnya tidak hanya memberikan ilmu.

“Guru itu memiliki peran sebagai pengajar, pengajar, bukan hanya sekedar mengasih ilmu saja. Juga sepatutnya menyelesaikan permasalahan muridnya,” pungkasnya.

Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian

Peran Hukum dalam Menyikapi Pelaku Pembulian – Hakikat nya pembulian bukan cuma perbuatan yang dikerjakan secara jelas-terangan saja, namun pembulian juga dapat dikerjakan via sosial media yang mana si pelaku merasa lebih bebas dalam membully, sebab dia tidak bersua secara segera dengan korban. Maraknya pembulian saat ini menyebabkan para korban mengalami syok dan tidak ingin bersosialisasi kembali.

Lalu, bagaimana undang-undang berbuat kepada para pelaku ini?

“Apakah para pembully masih sesuai merasakan kebebasan sesudah apa yang mereka lakukan?”

Berdasarkan pasal 351 KUHP, perbuatan pembulian dapat dijerat sanksi pidana kalau penganiayaan nya bersifat ringan. Dengan ancaman optimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara penganiayaan secara serempak atau berkelompok dapat dijatuhi pidana sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan jelas-terangan dan dengan daya bersama menerapkan kekerasan kepada orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Hal ini berlaku sama rata tidak diizinkan oleh siapa saja, kapan malah, dan di mana malah. Yang membedakan hanyalah sanksi yang dijatuhi nya.

Bukan cuma melukai fisik namun pembulian juga dapat melukai mental seseorang, tentang ini termasuk ke dalam pasal 310 dan 311 KUHP mengenai harkat dan martabat seseorang.

Adapun isi pasal 310 KUHP adalah “Barang Sedangkan sengaja merusak kehormatan atau nama bagus seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang kongkret akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum sebab menista, dengan sanksi penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,—”.

Sebab pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang Sedangkan melakukan melanggar hukum menista atau menista dengan tulisan, dalam hal dia diizinkan untuk menandakan tuduhannya itu, kalau dia tiada dapat menandakan dan kalau tuduhan itu dijalankannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum sebab salah memfitnah dengan sanksi penjara selama-lamanya empat tahun”.

Baca juga: Kekerasan Emosional Yakni Kekerasan

Terutamanya pembullyan adalah perbuatan menjengkelkan dan tidak disenangi karenanya perbuatan itu dapat dijerat pidana tentang pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang berbunyi “Barang Sedangkan secara sengaja melawan undang-undang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau memperkenankan sesuatu dengan menerapkan kekerasan, atau dengan menerapkan ancaman kekerasan, bagus kepada orang itu sendiri maupun orang lain”. Jadi apa malah alasannya, semua yang bersifat memaksa itu tidak diizinkan apalagi dengan ancaman.

Terutamanya pembulian tak jarang kali memunculkan syok bagi para korban, karenanya hal ini semestinya ditindak dengan tegas. pembulian tak jarang terjadi di beberapa sekolah yang mana peran para pengajar sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini. Terutamanya pembullyan termasuk klasifikasi melanggar hukum yang perlu dihapuskan, masyarakat tidak boleh meremehkannya. Pelaku pembully juga lazimnya memiliki latar belakang tertentu yang membuat nya merasa puas dengan menindas orang lain.

Sebelum memberikan sanksi kita juga perlu menata latar belakang pembuli hal yang demikian. pembuli memang sangatlah fatal karenanya dari itu cobalah posisikan diri kalian para pembully sebagai orang yang kalian buli. Hakikat nya kehidupan itu bagaikan roda yang berputar, dapat saja hari ini kalian menjadi sosok pembuli namun di esok hari kamulah yang menjadi korban. Marilah kita sesama manusia yang memiliki HAM saling merangkul bukan malah menjatuhkan satu sama lain. Dengan pemaparan undang-undang pidana di atas semoga dapat merubah pola pikir bagi para pembuli.

Kasus “Bullying” yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Mengira Pelaku Terpapar Konten Pornografi

Kasus “Bullying” yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Mengira Pelaku Terpapar Konten Pornografi

Kasus “Bullying” yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Mengira Pelaku Terpapar Konten Pornografi

Kasus “Bullying” yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Mengira Pelaku Terpapar Konten Pornografi – Kasus perundungan yang dialami anak berinisial FH berusia 11 tahun di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, menurut Komisi Perlindungan Buah Indonesia tergolong berat dan rumit lantaran korban mengalami kekerasan secara lahiriah, seksual, dan psikologis. Dengan landasan ini, KPAI menilai kasus hal yang demikian harus dibawa ke ranah undang-undang supaya tak terulang di masa akan datang -mengingat anak ialah apa yang disebut KPAI, “peniru ulung”. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 15 orang terkait momen perundungan yang disertai tindakan asusila ini.

Komisioner Komisi Perlindungan Buah Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengaku miris dengan kasus yang menimpa bocah laki-laki kelas V sekolah dasar hal yang demikian. Apa yang terjadi pada korban menunjukkan perundungan di kalangan anak-anak kian berat dan rumit. Menurut pengamatannya, korban setidaknya mengalami kekerasan lahiriah, seksual, dan psikologis. Dugaan itu merujuk pada video berdurasi 50 detik yang tersebar di media sosial. Di video itu, dua pelaku menonjol memegangi kaki kucing. Kemudian baju si anak dilucuti lalu dipaksa terkait badan dengan hewan itu.

“Jadi alat kelamin si anak menonjol di video itu beserta tangan para pelaku. Lalu ada bunyi-bunyi ngakak. Cuma saja wajah mereka tak menonjol,” ujar Jasra Putra terhadap Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (22/7). Video itu, kata dia, tadinya tersebar di WhatsApp warga kampung setempat hingga kemudian diunggah ke media sosial. Dari situlah, perilaku korban berubah. “Karena si anak tahu dia viral, dia malu dan mengalami goncangan psikologis yang luar lazim sehingga tak mau makan dan kondisi lahiriah menurun,” kata dia.

Apa penyebab korban meninggal?

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, Adi Widodo, mengatakan sebelum meninggal korban sempat dirawat di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami suspect depresim thypoid, dan ensefalopati atau peradangan otak. “Karena komplikasi tifus juga ada suspect episode depresi atau gangguan ensefalopati kejiwaan,” terang Adi Widodo seperti dilansir Arah.com. “Namun untuk elemen internalnya sebab komplikasi demam, meskipun petugas medis juga berusaha melaksanakan upaya tapi nyawanya tak tertolong saat itu,” kata dia.

Suspect thypoid, ensefalopati, dan suspect episode depresi, menurutnya, disebabkan adanya tekanan psikologis korban sebelumnya. Apalagi seperti keterangan keluarga, korban sempat menjadi sasaran perundungan sahabat-temannya. Saat berada di rumah sakit, korban mengalami penurunan kesadaran sebab masih tak mau makan dan minum hingga mengalami demam. “Keluarga membawanya ke rumah sakit telah tak sadarkan diri dan keluarga sehari sebelumnya berada di rumah mengalami kesamaan telah tak sadarkan diri,” kata dia.

Baca juga: Siswa SMK Ciptakan Kacamata Sensor, Bisa Tolong Tunanetra

‘Semestinya jadi catatan keras pemerintah’

Jasra meyakini, korban pasti telah mengalami perundungan sejak lama. Karena umumnya bullying terjadi berulang kali dan dilaksanakan oleh orang-orang yang lebih kuat dengan melaksanakan teror. Namun dia mempertanyakan apakah momen di video itu ialah puncak perundungan, masih harus diselidiki pihak kepolisian, KPAI, ujar Jasra, menyesal sebab terlambat mengetahui kasus ini sehingga tak bisa menemani dengan kencang korban dan keluarganya.

Dia itu bahkan harus menjadi catatan keras bagi pemerintah bahwa lembaga layanan anak di Indonesia belum terlalu kuat bagi keluarga dalam mengakses dan melaporkan insiden perundungan sehingga mereka harus berjuang sendiri. Daerah mengaku tak bisa membayangkan bagaimana anak berusia 11 tahun harus menghadapi perundungan yang sungguh-sungguh berat. Pelaku terpapar konten pornografi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan telah memeriksa sebanyak 15 orang terkait kasus perundungan yang disertai tindakan asusila yang menimpa bocah FH usai mendapatkan laporan dari Komisi Perlindungan Buah Indonesia (KPAI) Tasikmalaya pada Kamis (21/7/2022). Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyebut belasan orang itu ialah saksi yang melihat segera ataupun yang mendengar cerita perundungan hal yang demikian. “Termasuk keluarga korban, tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (22/07) seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, menuturkan pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Buah Peradilan Pidana Buah (SPPA). Komisioner KPAI, Jasra Putra, mau polisi melibatkan psikolog anak dalam memeriksa para pelaku. Jika ada kemungkinan mereka terpapar konten-konten pornografi. ” dari hasil asesmen mereka terpapar video pornografi, tentu harus dilaksanakan pendampingan,” kata Jasra. “Dan kita punya undang-undang pemerintah nomor 78 tahun 2021 ialah bagi anak yang terpapar pornografi harus diedukasi dan dibeberkan bagaimana reproduksi remaja, bagaimana pengaruh saat melaksanakan sesuatu di usianya. Seperti sex education lah,” ungkap dia.

Dengan semacam itu dia mau perilaku perundungan para pelaku bisa dihentikan. “Perundungan ini seperti penyakit menular, kalau tak distop bisa kemana-mana,” tambah dia. Data KPAI pada tahun 2022 ada 226 kasus kekerasan lahiriah, psikologis, termasuk perundungan.

Gadis 16 Tahun Ini Dibully Pelayan Cepat Saji

mcd

Gadis 16 Tahun Ini Dibully Pelayan Cepat Saji – Karyawan McDonald dituduh mengerjakan perbuatan bully kepada seorang gadis berumur 16 tahun bernama Corrina. Ketika dia memesan enam porsi roti lapis daging (burger) dan empat porsi kentang goreng untuk disantap bersama tiga orang adiknya, pelayan yang ada di balik meja pengorderan malah berteriak, “Enam burger keju. Aku tak bersenda gurau ketika ini. Gadis gemuk ini mau enam burger”. Spontan dia kaget dan merasa dilecehkan, seolah-olah burger itu akan disantapnya seorang diri.

Gadis berambut pirang itu lalu menyebutkan kejadiaan nahas yang menimpanya kepada sang ibu. Tidak terima si kecilnya diperlakukan seperti itu, Sabrina Hopkinson (37) melaporkan kejadian hal yang demikian ke pihak berwajib. Tapi, tuduhan itu ditentang keras oleh pihak restoran cepat saji yang juga menjual es krim di kawasan Shoreham, Sussex, London, Inggris.

Baca juga: Tidak Ada Pembenaran Untuk Kekerasan Di Dunia Pendidikan

“Umumnya kami menyantap makanan rumahan. Kadang-kadang aku membiarkan mereka membeli makanan di luar,” Kata Sabrina. Dia juga memberikan Corrina uang agar bisa menemani adik-adiknya yang ketika Natal kemarin memperoleh uang jajan dari nenek mereka.

Sabrina melanjutkan, Corrina menangis demikian itu mendengar celaan yang keluar dari mulut seorang pelayan. Tapi, ketika rekaman CCTV diperlihatkan, kejadian yang diceritakan Sabrina tak terjadi. Tapi, CCTV sendiri tak bisa merekam bunyi.

Sebelumnya, Sabrina segera menemui manajer McDonald, agar dia menegur si kecil buahnya yang tak sopan dan kurang didik. Sebagai ibu, Sabrina tak mau si kecilnya jadi malu dan tertutup untuk mengobrol dengan orang lain karena dianggap gemuk dan banyak makan.

Sabrina tak bisa berjumpa dengan pelayan itu. yakin, perempuan hal yang demikian berlindung di bawah ketiak sang manajer.

5 Kasus Bullying Di Sekolah

5 Kasus Bullying Di Sekolah

5 Kasus Bullying Di Sekolah

5 Kasus Bullying Di Sekolah

 

 

Jakarta – Belum lama ini jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya video bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu sekolah di Indonesia.

Seperti yang kita tahu, ini bukan pertama kalinya bullying  dan tindak kekerasan terjadi di sekolah.

Bahkan sudah banyak kasus bullying yang akhirnya membuat para korban ini rela menghabiskan nyawa mereka sendiri.

Sebagai pengingat agar kasus bullying enggak terulang lagi, kita bisa melihat beberapa kasus bullying yang paling menyedihkan di bawah ini!

Siswi SMP Muhammadiyah Dibully 3 Temannya

Belum lama ini jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memperlihatkan aksi tiga siswa SMP yang mem-bully seorang siswa berhijab di dalam kelas.

Dalam video kasus bully yang terjadi di salah satu SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo itu memperlihatkan kalau ketiga siswa menganiaya teman ceweknya dengan cara memukul dan menendang.

Menyedihkannya, mereka juga melayangkan pukulan menggunakan gagang sapu ijuk.

Tapi sang korban hanya bisa diam dan menangis.

Siswa SMPN 16 Malang Diamputasi Akibat Bullying

 

Tindak perundungan juga harus dialami oleh MS yang juga siswa SMPN  16 Kota Malang.

Dilansir dari Kompas.com, MS dianiaya dengan cara diangkat beramai-ramai oleh temannya dan kemudian tubung MS dibanting ke lantai.

Enggak hanya itu, tanpa rasa bersalah teman-temannya juga menduduki tangan MS hingga jari tengahnya enggak berfungsi lagi dan membuatnya harus menjalani operasi amputasi.

7 orang siswa yang diduga sebagai pelaku bullying itu mengaku kalau perlakuan mereka kepada MS hanyalah bercanda.

Bullying Tewaskan Siswi SMPN 147 Jakarta

 

Pada 14 Januari 2020 lalu, seorang siswi SMPN 147 Jakarta berinisial SN meninggal dunia setelah melompat dari lantai 4 gedung sekolahnya.

Sebelum meninggal, SN sempat dilarikan dan dirawat di ICU RS Polri Kramat Jati selama dua hari.

Diketahui SN adalah sosok yang kurang berbaur dan kerap kali tidur di dalam kelas.

Enggak hanya itu, dia juga sering merasa kesepian dan enggak memiliki banyak teman dekat.

Hingga pada akhirnya sebelum melompat SN mengirim pesan singkat berupa salam perpisahan kepada teman-temannya.

Kasus Bullying Siswa SMP Pekanbaru

 

Pada 5 November 2019 lalu, siswa salah satu SMP di Pekanbaru, Riau mengalami bullying berupa tindak kekerasan fisik.

Diketahui korban berinisial FA ini di-bully oleh teman-teman sekelasnya di sekolah.

Enggak hanya mendapatkan tindak kekerasan, sebelumnya uang FA juga dan dirampas dan diancam untuk tidak memberitahukan ke orangtuanya.

Hingga pada puncaknya, dua orang pelaku ini dengan memukul FA dengan kayu bingkai foto hingga membuat dia mengalami patah tulang di bagian hidung.

 Kekerasan Taruna ATKP Makassar

 

Awal Februari 2020, kabar duka datang dari taruna junior berinisial AP yang sedang menempuh pendidikan di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Sulawesi Selatan.

Ap meninggal dunia setelah sebelumnya dia mengalami kekerasan oleh para seniornya.

 

Baca Juga Pentingnya Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Konon Ap dianiaya lantaran dia melakukan pelanggaran berupa tidak menggunakan helm ketika memasuki lingkungan kampus.

Setelah dipukuli oleh para seniornya, akhirnya AP menghembuskan nafas terakhirnya.

Semoga kasus bullying seperti ini enggak terjadi lagi,