Penjelasan Dana KJP Plus

Penjelasan Dana KJP Plus

Penjelasan Dana KJP Plus

Dana Kartu Jakarta Mahir (KJP Plus) bulan September 2022 tahap 1 sudah cair semenjak tanggal 7 September 2022. Apakah siswa SMA/SMK yang sudah lulus akan tetap mendapatkan dana KJP Plus?
KJP Plus yaitu program pemerintah untuk menolong pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak sanggup. Tujuannya sendiri agar peserta didik dari kalangan tidak sanggup bisa mengenyam pendidikan minimal hingga dengan tamat SMA/SMK dengan pembiayaan penuh dari APBD DKI Jakarta.

Untuk KJP Plus bulan September 2022 tahap 1, sebanyak 849.170 siswa akan mendapatkan dana tersebut, menurut catatan Sentra Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pengajaran (P4OP), Disdik DKI Jakarta.

Siswa SMA/SMK yang Sudah Lulus Konsisten Bisa Dana KJP Plus?
Berkaitan dengan pencairan KJP Plus bulan September 2022 tahap 1, P4OP Disdik Jakarta via Instagram resminya menjelaskan bahwa siswa SMA/SMK yang sudah lulus tahun ini dan terdaftar pada KJP Plus Tahap I akan tetap mendapatkan pencairan dana di bulan Mei hingga Oktober 2022.

“Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus pada tahun 2022 karenanya dana KJP Plusnya akan dicairkan bulan Mei-Oktober 2022. Penutupan buku tabungan bisa dilaksanakan mulai November 2022,” tulis P4OP pada komentar di website Instagramnya.

Adapun besaran dana yang diterima pada KJP Plus September Tahap 1 berbeda pada tiap-tiap tahapan. Siswa SD atau MI mendapatkan bantuan dana Rp 250 ribu, siswa SMP atau MTs sebesar Rp 300 ribu, siswa SMA atau MA sebesar Rp 420 ribu, siswa SMK sebesar Rp 450 ribu, dan siswa PKBM mendapatkan Rp 300 ribu.

Nah, seandainya sudah lulus pendidikan menengah, detikers masih bisa mendapatkan bantuan untuk lanjut ke perguruan tinggi via Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca juga Pentingnya Literasi

Apa Itu KJMU?

KJMU yaitu bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak sanggup secara ekonomi menurut DTKS dan memiliki potensi akademik.

Bantuan KJMU dialamatkan bagi mahasiswa dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Nantinya, penerima KJMU mendapatkan bantuan per semester yang mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dari PTN dan PTS hingga biaya pendorong personal.

Besaran Tarif KJMU yang Didapatkan
Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendorong personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Tarif penyelenggaraan pendidikan itu dikelola oleh PTN dan penyaluran dicairkan ke rekening PTN via pendebetan dari rekening mahasiswa menurut Surat Kuasa Pendebetan Tarif Penyelenggaraan Pengajaran.

Tarif pendorong personal mencakup bantuan biaya hidup yang berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, peralatan atau peralatan. Termasuk biaya pendorong personal lainnya. Adapun penyaluran biaya ini disalurkan ke rekening maing-masing mahasiswa.

Sebagai isu, registrasi KJMU tahap 2 tahun 2022 sudah ditutup. Sebelumnya, registrasi dibuka pada 22 Agustus – 9 September 2022. Hasil seleksi penerima KJMU akan diumumkan pada 4-26 Oktober 2022.

Nah, itulah penjelasan berhubungan penerimaan dana KJP Plus bagi siswa SMA/SMK yang sudah lulus beserta isu lanjutan mengenai KJMU.