Pendidikan Itu Dinamis

Pendidikan Itu Dinamis

Pendidikan Itu Dinamis

Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mengumumkan perubahan undang-undang pada ketiga trek masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023. Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, perubahan metode masuk PTN ini diharapkan dapat melibatkan siswa, guru, dan orang tua murid dalam proses seleksinya. “Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan peluang yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang mempunyai latar belakang kesusahan ekonomi,” kata Nadiem ketika konferensi pers Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN.

Reaksi guru Riska Novita (29), Guru Bahasa Indonesia di SMA Yayasan Usaha Peningkatan Pengajaran Teknologi (Yuppentek) 1, Tangerang, Banten, mengaku sudah mengetahui rencana perubahan metode seleksi masuk PTN sejak tahun ajaran 2021 dari fasilitator kurikulum merdeka di sekolah tempatnya mengajar.

Baca juga Pemanfaatan PMM tingkatkan kualitas pendidikan oleh Pemerintah

“Dia yang memberi tahu jika nanti jebolan kurikulum merdeka ini masuk kuliah sistemnya beda sebab satu metode diubah, metode yang lain diubah seluruh,” kata Riska kepada Arah.com, Rabu (14/9/2022). Riska mengatakan, awalnya dia sempat terkejut dengan adanya rencana perubahan pola seleksi masuk PTN tahun 2023, tetapi sesudah mencari tahu dan mendapatkan penjelasan, dia sepakat dengan pergantian metode tersebut. “Namanya pendidikan itu kan dinamis cocok perkembangan zaman, jadi kita tak dapat pungkiri, tak mungkin sama terus seperti dulu,” ujar Riska. Menurutnya, perubahan memang seharusnya diawali dari metode pendidikan sebelum menyentuh pada metode guru mengajar di sekolah. “Sistemnya dulu yang seharusnya diubah baru metode mengajar, penyampaian materi, itu baru dapat. Pondasinya seharusnya dari sistemnya dulu, dari kurikulumnya,” tandasnya.

Tata baru seleksi PTN tahun 2023 Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN, berikut ini sejumlah undang-undang baru tersebut: Seleksi nasional menurut prestasi Seleksi nasional menurut prestasi atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) meliputi prestasi akademik dan atau nonakademik dengan komponen pengevaluasian: – Rata-rata skor rapor seluruh mata pembelajaran paling sedikit 50 persen dari muatan pengevaluasian – Nilai rapor paling banyak dua mata pembelajaran penunjang program studi yang dituju, portofolio, atau prestasi, paling banyak 50 persen dari muatan pengevaluasian. Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut dikontrol kembali oleh masing-masing PTN dengan sempurna 100 persen.

Seleksi nasional menurut percobaan Seleksi nasional menurut percobaan atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dikerjakan dengan menggunakan percobaan terstandar berbasis komputer yang meliputi: – Tes potensi kognitif – Penalaran matematika – Literasi dalam bahasa Indonesia – Literasi dalam bahasa Inggris Seleksi nasional menurut percobaan dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menjajal paling banyak dua kali seleksi tersebut. PTN juga dapat menambahkan portofolio sebagai persyaratan program studi seni dan olahraga, atau persyaratan lain untuk program studi yang memerlukan keterampilan spesifik. Seleksi mandiri Seleksi mandiri yang diselenggarakan PTN dikerjakan menurut seleksi akademis dan dilarang dihubungkan dengan tujuan komersial.

Sebelum prosesnya, PTN mengumumkan tata metode seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas. b. Cara pengevaluasian calon mahasiswa, yang terdiri atas: 1. Tes secara mandiri 2. Cara sama percobaan lewat konsorsium perguruan tinggi 3. Memanfaatkan skor dari hasil seleksi nasional menurut percobaan 4. Cara pengevaluasian calon Mahasiswa lainnya yang dibutuhkan c. Besaran tarif atau metode penentuan besaran tarif yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi. d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan lewat kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian jika mempunyai bukti permulaan atas pelanggaran undang-undang dalam proses seleksi.

prosesnya, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi b. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja sesudah pengumuman hasil seleksi c. metode penyanggahan hasil seleksi d. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan lewat kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian jika mempunyai bukti permulaan atas pelanggaran undang-undang dalam proses seleksi.