DPR Membiayakan Pendidikan di Indonesia Gratis hingga Kuliah

DPR Membiayakan Pendidikan di Indonesia Gratis hingga Kuliah

DPR Membiayakan Pendidikan di Indonesia Gratis hingga Kuliah

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendukung pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di Indonesia sampai tingkat perguruan tinggi. Hal itu dapat diawali dari revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Metode Pengajaran Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf revisi UU Sisdiknas, mesti belajar yang sebelumnya sembilan tahun diubah menjadi 13 tahun atau sampai SMA. Melainkan Huda mendukung agar mesti belajar diubah menjadi sampai tingkatan perguruan tinggi.

“Indeks partisipasi kasar di Indonesia terutamanya indeks partisipasi kasar di perguruan tinggi itu masih jauh banget, jadi lulusan SMA kita untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi itu masih tinggi banget,” kata Huda saat berbincang dengan merdeka.com pada Jumat 2 September lalu.

“Karena itu ini cuma akan dapat diintervensi dengan sistem kuliah murah, kuliah tidak dipungut bayaran aku mendukung revisi UU Sisdiknas yang kita bahas agar Wajar Dikdas (mesti belajar pendidikan dasar) 18 tahun dari 9 tahun, jadi artinya sampai perguruan tinggi nanti tidak dipungut bayaran cuma dengan itu akses perguruan tinggi dapat kita dorong,” sambungnya.

Huda mengucapkan, Wajar Dikdas 18 tahun ini sedang dikompromikan dengan pemerintah. Rencananya mesti belajar diawali dari tingkatan Paud.

Baca juga Pendidikan Karakter Generasi Z Di Era Digital

“Buah-anak telah dapat tidak dipungut bayaran di PAUD dan kesejahteraan guru-guru PAUD telah dapat dituntaskan jadi Wwajar Dikdas ini akan kita dorong dalam revisi dan ini menjadi penting karena berefek terhadap alokasi anggaran, berefek terhadap angka partisipasi kasar akan naik setinggi tingginya karena nanti kuliah tidak dipungut bayaran dengan wajar dikdas 18 tahun,” tuturnya.

Huda menjelaskan, skema kuliah tidak dipungut bayaran dapat melewati Kartu Indonesia Mahir Kuliah. Melainkan, dia mengakui KIP itu memang belum dapat menutupi biaya secara keseluruhan. Soal besaran anggaranya akan dia susun dalam revisi UU Sisdiknas.

“KIP ini baru dapat mengcover pertahun rata rata 200 ribu walaupun jumlah anak muda Indonesia yang kuliah pertahun dapat 1 sampai 2 jutaan,” sebutnya.

“Nanti akan kita rencanakan sebagai motivasi untuk penggunaan 20 persen anggaran pendidikan kita maunya ada pasal pasal yang mengendalikan berhubungan itu, tentu gak sedetil itu, karena mandatori yang sifatnya masih lazim nanti di PP nya,” tuturnya.

Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Manfaat Kartu Indonesia Pintar – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah termasuk ke dalam program Merdeka Belajar yang berupa beasiswa. KIP Kuliah ini diberikan pemerintah kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat. bantuan ini diperuntukkan kepada pelajar yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sebelum mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, perlu dipahami terlebih dahulu prioritas penerima dan manfaat Program Indonesia Pintar yang bisa didapatkan. Seperti disebutkan sebelumnya, tidak semua peserta didik berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kriteria yang menjadi prioritas untuk calon penerima PIP.

Baca juga Pendidikan Anak Tunarungu

Berikut beberapa kriteria prioritas penerima PIP yang perlu diketahui:

  • Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar untuk bisa menerima manfaatnya. Dalam hal ini, masing-masing jenjang peserta didik menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • SD/MI/Paket A : Rp 225.000,-/semester (Rp 450.000,-/tahun)
  • SMP/MTs/Paket B: Rp375.000,-/semester (Rp750.000,-/tahun)
  • SMA/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan: Rp 500.000,-/semester (Rp 1.000.000,-/tahun)

Cara untuk mendapatkan kartu Indonesia Pintar

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setelah mengetahui kriteria prioritas penerima PIP dan besaran manfaat, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alurnya. Bagi pelajar di sekolah formal, dapat segera mendaftarkan KIP melalui pihak sekolah agar bisa menerima manfaatnya.

Berikut cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan alur pendaftarannya, perlu Anda ketahui:

  • Membawa KIP ke sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ tempat kursus dan pelatihan serta Balai Latihan Kerja (BLK). Jika tidak memiliki KIP bisa menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua untuk mendaftar di sekolah atau satuan pendidikan lainnya.
  • Pihak sekolah akan memasukkan data penerima KIP ke dalam Dapodik.
  • Lembaga pendidikan formal maupun nonformal akan menyeleksi dan mengusulkan calon penerima manfaat KIP di Dapodik. Kriteria yang diperhitungkan adalah anak dari keluarga peserta PKH, anak dari keluarga penerima KKS yang tidak menerima KIP, anak yatim piatu dari Panti Asuhan/Panti Sosial, anak berusia 6-21 tahun yang tidak bersekolah, anak dari keluarga yang tidak mampu dan rentan putus sekolah.
  • Khusus untuk lembaga SKB/PKBM/BLK bisa segera mengusulkan penerima KIP atau usulan nama penerima manfaat PIP secara langsung ke Dinas Pendidikan.