Kurikulum Merdeka untuk SLB

Kurikulum Merdeka untuk SLB

Kurikulum Merdeka untuk SLB

Struktur Kurikulum Merdeka untuk siswa SLB mengacu pada struktur Kurikulum Merdeka untuk siswa SD, SMP, dan SMA reguler. Melainkan, juga ada penyesuaian untuk peserta didik yang memiliki hambatan intelektual.
Para siswa SLB yang tak memiliki hambatan intelektual dapat meniru kurikulum reguler, dengan penyesuaian terhadap kondisi murid yang bersangkutan. Mengutip dari laman Direktorat Pengajaran Masyarakat dan Pengajaran Khusus Kemendikbudristek, penyesuaian ini dilegalkan untuk keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang mensupport keperluan tersebut.

Di samping itu, Capaian Pembelajaran (CP) pendidikan khusus juga disusun menurut CP reguler yang dimodifikasi cocok karakteristik dan keperluan peserta didik berkebutuhan khusus. Siswa SLB yang tak memiliki hambatan intelektual, dapat konsisten memakai CP yang sama dengan satuan pendidikan reguler. Energi dikatakan dalam media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Sebab Kependidikan Kemendikbudristek.

Kurikulum Merdeka untuk siswa SLB memberikan porsi paling besar untuk mata pelajaran keterampilan. Selain, proyeksi pembelajarannya adalah kemandirian, sehingga murid dipersiapkan sebagai alumnus yang siap kerja dan dapat berwirausaha.

Pengajaran beberapa hal di atas, ada beberapa hal lain mengenai seluk beluk Kurikulum Merdeka untuk SLB yang perlu dipahami. Simak pemaparannya, mengutip dari laman Direktorat Pengajaran Masyarakat dan Pengajaran Khusus Kemendikbudristek.

Baca juga Siswa SDN Sukaringin 01 Bekasi Belajar Di Kelas Yang Kondisinya Amat Memprihatinkan

Kurikulum Merdeka SLB

1. Untuk SMPLB dan SMALB, porsi jam pelajaran paling besar adalah mapel golongan keterampilan. Sementara, untuk SDLB adalah seni dan budaya.

2. Siswa SMPLB dan SMALB memilih satu ragam keterampilan cocok bakat dan ketertarikannya di kelas VIII. Alokasi di kelas VII, siswa dapat memilih 2 ragam keterampilan atau lebih.

3. Sekolah dapat memaksimalkan ragam keterampilan secara mandiri cocok keperluan dan karakteristik daerahnya, serta ketersediaan SDM.

4. Mapel seni budaya di SMPLB dan SMALB pada golongan mapel umum, berfungsi untuk sarana apresiasi dan terapi, meski mapel seni pada golongan keterampilan berfungsi untuk pembekalan profesi.

5. Program keperluan khusus di SMALB adalah mapel sepatutnya, seperti di SDLB dan SMPLB.

6. Pengampu mapel program keperluan khusus adalah guru pendidikan khusus, guru mapel lain, atau guru kelas yang diukur cocok oleh kepala sekolah. Guru mapel lain atau guru kelas, sepatutnya mendapat pelatihan kompetensi program keperluan khusus.

7. Penentuan fase siswa didasarkan pada hasil asesmen diagnostik.

8. Murid berkebutuhan khusus dari SLB dapat melanjutkan sekolah ke satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dengan meniru kelas transisi.

9. Muatan jam pelajaran sifatnya fleksibel, sehingga satuan pendidikan/sekolah dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, keperluan belajar, dan/atau keperluan akademik, budaya, sosial, dan sebagainya.

10. Kuasa pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan terhadap Kuasa Kuasa Kuasa Esa, dijalankan sebagaimana perundang-undangan yang mengendalikan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Kuasa YME.

11. Program magang dikendalikan lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang menangani kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

12. Apabila identifikasi dan penumbuhkembangan ketertarikan, bakat, dan kesanggupan siswa dijalankan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dijalankan guru lainnya.

Pemanfaatan PMM tingkatkan kualitas pendidikan oleh Pemerintah

Pemanfaatan PMM tingkatkan kualitas pendidikan oleh Pemerintah

Pemanfaatan PMM tingkatkan kualitas pendidikan oleh Pemerintah

Pemerintah memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) guna meningkatkan mutu pengajaran di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Sehingga pelatihan Teknologi Info dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatan PMM pada satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka tingkat SD-SMP se- Kota Bitung,” kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya berterima beri kepada Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara yang telah memfasilitasi kegiatan ini guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengajar yang ada di Kota Bitung.

Pemerintah Kota Bitung, katanya, benar-benar memberi perhatian kepada pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

Baca juga DPR Membiayakan Pendidikan Di Indonesia Gratis Hingga Kuliah

Sebab itu, katanya, dalam pertemuan Pemerintah Kota Bitung dengan Kepala BPMP sebagian waktu lalu mengharapkan supaya seluruh guru di sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka di Kota Bitung dapat memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar dan Platform Kemendikbudristek lainnya sebagai syarat utama melakukan kurikulum merdeka.

Oleh karena itu, pihaknya turut bangga dan berterima beri karena kepala sekolah dan guru yang turut dalam kegiatan ini, telah mensupport Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung adalah “Menjadikan Kota Bitung Kota Digital”. Sebut Maurits.

Kurikulum merdeka, katanya, adalah kurikulum yang pelaksanaannya memakai bermacam jenis platform digital.

Sudah menjadi kewajiban kepala sekolah, pengajar dan tenaga kependidikan untuk mencontoh kebijakan Kemendikbudristek seputar Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Layanan Jalan Pembelajaran.

Kebijakan hal yang demikian, katanya, antara lain tiap-tiap Pendidik dan tenaga Kependidikan harus mempunyai akun pelajaran adalah belajar.id.

Sebab dengan akun belajar.id adalah satu-satunya akun yang dapat diterapkan oleh pengajar dan tenaga kependidikan untuk dapat mengakses bermacam platform Kemendikbudristek seperti Rapor Pendidikan, dan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

<strong>Beasiswa Pendidikan Indonesia</strong>

Beasiswa Pendidikan Indonesia

<strong>Beasiswa Pendidikan Indonesia</strong>

Beasiswa Pendidikan Indonesia – Apa Itu BPI Kemendikbudristek ? Beasiswa Pendidikan Indonesia atau disingkat BPI Kemendikbudristek adalah program beasiswa Kerjasama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui program Perluasan Program LPDP.

BPI Kemendikbudristek terdiri dari Program Bergelar (Degree) dan Program Non Gelar (Non Degree). Program Bergelar S1, S2, dan S3 dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Program Non Gelar dikelola oleh masing-masing Unit Pengampu ( Direktorat dan Pusat yang ada di Lingkungan Kemendikbudristek) Pengelola Program ini adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Sekretariat Jenderal Kemdikbudristek.

Mengenal Lebih Dekat Beasiswa Pendidikan Indonesia

Program yang dapat didanai oleh BPI Kemendikbudristek melalui Perluasan Program LPDP, BPI mendanai baik Program Bergelar (Degree) dan Program Non Gelar (Non Degree).

Program degree yang dapat didanai oleh BPI Kemendikbudristek BPI Program Bergelar (Degree) yang dikelola oleh Puslapdik mendanai Pembiayaan Beasiswa untuk S1/D4, S2 single degree, S2 Double/Joint Degree, S3 Single Degree, dan S3 Double/Joint Degree

Untuk Program Non Gelar (Non Degree) didanai melalui perluasan program LPDP, mulai dari kampus mengajar, magang bersertifikat, pertukaran mahasiswa, peningkatan kompetensi untuk guru, dosen dan mahasiswa melalui berbagai macam shortcourse, serta berbagai macam program untuk dosen dan tenaga pendidik melalui pertukaran dosen. Adapun program non degree tersebut tidak dikelola oleh Puslapdik namun dikelola dan disalurkan melalui masing masing unit pengampu yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Baca juga Banyaknya Anak Putus Sekolah

Semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan persyaratan BPI berhak untuk mendaftar, terutama untuk siswa Calon Guru SMK, siswa dan Mahasiswa Berprestasi, Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Pelaku Budaya

Durasi maksimal pembiayaan beasiswa untuk masing masing jenjang adalah sebagai berikut:

  • D4/S1 maksimal 48 bulan atau 4 tahun
  • S2 (Magister) maksimal 24 bulan atau 2 tahun
  • S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun

Pendanaan BPI meliputi komponen pembiayaan sebagai berikut:

  • Dana Pendidikan
    a) Dana SPP (Tuition Fee)
    b) Dana Pendaftaran
    c) Dana Tunjangan Buku
    d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
    e) Dana Bantuan Seminar Internasional
    f) Dana BAntuan Publikasi Jurnal Internasional
  • Biaya Pendukung
    a) Dana Transportasi
    b) Dana Aplikasi Visa
    c) Dana Asuransi Kesehatan
    d) Dana Kedatangan
    e) Dana Hidup Bulanan
    f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
    g) Dana Tunjangan Keluarga

Penerima beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dapat memperoleh tambahan biaya pendukung sebagai berikut:

a) Dana Aplikasi Visa Pendamping

b) Dana Transportasi Pendamping

c) Dana Asuransi Kesehatan Pendamping

d) Dana Tunjangan bagi Pendamping